Sebagian besar perbatasan negara perlahan dibuka kembali setelah pandemi virus corona menghantui hampir dua tahun terakhir. Didukung dengan gencarnya vaksinasi serta pelonggaran kebijakan karantina di sejumlah negara, hal ini menjadi salah satu kabar baik untuk para travellers kembali melakukan perjalanan ke luar negeri. Menurut laporan yang dikeluarkan Statista, perjalanan luar negeri diproyeksikan akan tumbuh 51% pada tahun 2022. Pembukaan kembali destinasi internasional menjadi kesempatan bagi para travellers yang sudah lama menimbun waktu dan dana untuk mencoba pengalaman baru berlibur ke negara yang berbeda. Selain tujuan berwisata, momentum ini dapat dimanfaatkan juga untuk berkumpul kembali dengan orang-orang terkasih setelah lama terpisah.
Kendati demikian, sebelum melakukan perjalanan luar negeri, penting bagi travellers untuk mencari informasi lengkap mengenai kebijakan terkini di destinasi tujuan, karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh wisatawan asing sebelum memasuki tiap-tiap negara.
Berikut adalah beberapa persyaratan diantaranya:
1. Asuransi perjalanan
Pada dasarnya asuransi perjalanan menawarkan perlindungan manfaat berupa pertanggungan biaya medis dan juga beberapa risiko selama perjalanan seperti flight delay, lost baggage dll. Akan tetapi, saat ini asuransi perjalanan kerap menjadi salah satu persyaratan masuk dan juga persyaratan pengajuan visa beberapa negara yang wajib dipenuhi oleh para wisatawan asing. Contoh seperti negara-negara member Schengen, USA dan juga negara Eropa lainnya.
2. Perlindungan COVID-19
Di tengah masa transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi, pemerintah dari setiap negara masih terus melakukan pencegahan penyebaran virus dengan memberlakukan persyaratan tes COVID-19 seperti tes PCR dan rapid test antigen bagi wisatawan yang hendak masuk ke negaranya. Selain itu, ada juga beberapa negara yang mewajibkan wisatawan untuk memiliki asuransi perjalanan yang termasuk perawatan biaya medis khusus COVID-19 selama berada di luar negeri. Biaya perawatan medis yang dimaksud ini adalah biaya pengobatan bila wisatawan dinyatakan positif virus COVID-19 secara medis dan harus dirawat inap di rumah sakit.
3. Menginstall aplikasi tracing COVID-19
Aplikasi tracing atau pelacak kontak yang berfungsi untuk menekan penyebaran virus COVID-19 bukan hanya Peduli Lindungi dari Indonesia saja. Negara-negara lain juga memiliki aplikasi tracing tersendiri. Aplikasi ini membantu otoritas kesehatan negara setempat untuk bereaksi dengan cepat dan membatasi penularan jika terjadi. Maka dari itu, travellers dianjurkan mencari tahu tentang aplikasi yang berlaku di negara destinasi untuk mempermudah proses masuk ke negara tersebut.
4. Bukti vaksinasi
Saat ini sertifikat vaksin COVID-19 dijadikan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan memasuki fasilitas publik, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Demikianlah beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan travellers dengan rencana perjalanan luar negeri dalam waktu dekat. Agar perjalananmu tetap lancar, asuransi perjalanan Amanyaman memiliki berbagai pilihan produk asuransi yang memenuhi kebutuhan para travellers sekarang ini. Salah satunya adalah Amanyaman Worldwide100plus dan Worldwide250plus yang sudah dilengkapi EXTRA perlindungan COVID-19 coverage hingga EUR30,000 atau setara dengan USD32,500. Produk ini menjadi pilihan yang tepat untuk perjalanan keluar negeri, apalagi untuk travellers yang hendak travelling ke negara-negara yang membutuhkan asuransi perjalanan sekaligus perlindungan COVID-19 sebagai persyaratan.
Untuk informasi selengkapnya mengenai manfaat dari produk Amanyaman dapat cek disini!